Home » » " Bentuk dan Dasar Negara "

" Bentuk dan Dasar Negara "

 Masalah Bentuk Negara atau Dasar Negara, Itu hanya masalah Ijtihadiyyah.Dan Masalah Bentuk atau dasar sebuah Negara diserahkan kepada Konsensus atau Kesepakatan Masyarakat yang berada dalam Negara tersebut.Bila Masyarakat di Negara ini telah bersepakat dan menghendaki Negara ini berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila sebagai Dasar Negara,maka hal tersebut sah semata !

 Formalisasi Syari'at - Daulah atau Khilafah yang belakangan ini digembar gemborkan oleh Sebagian kalangan sebagai Hal yang wajib diperjuangkan oleh Ummat, Anggap saja itu sebagai Guyonan yang gak bermutu saja...Hehehehhe
Thanks for reading " Bentuk dan Dasar Negara "

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar