Home » » " Kemakan Bid'ah "

" Kemakan Bid'ah "

 Apa Itu Bid'ah ?? Bid'ah artinya Mengerjakan Sesuatu yang tidak pernah dikenal atau dilakukan pada masa Rasulullah.Kali ini mari kita buka definisi Bid'ah dan pandangan para Ulama salafusshalih tentang hal tersebut dan juga " Menjlentrehkan " ( Bohoso Opo iku Menjlentrehkan Reekk......hehehee ) tentang Terminologi Bid'ah menurut pandangan kaum yang Gemar Kesurupan akan kata Bid'ah tersebut.
Jumhur Ulama bersepakat bahwa Definisi Bid'ah adalah Mengerjakan Sesuatu yang tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah.( Definisi ini berdasar pendapat Seorang Ulama dari Madzhab Syafi'i yaitu Imam Izzuddin Abdul Aziz bin Abdissalam dalam Kitab Beliau Qawa'id al-ahkam dan juga Imam Nawawi dalam kitabnya Tahdzib al-asma wa al-lughat ).

Para Salaf juga bersepakat membagi Bid'ah menjadi dua macam yaitu Bid'ah mahmudah atau Bid'ah yang terpuji dan Bid'ah madzmumah atau Bid'ah yang tercela.Hal ini antara lain menurut pendapat Imam Syafi'i dalam Kitab Manaqib Al-Syafi'i,Al-Baihaqi-1/469 dan beberapa Ulama yang lain.Bahkan Imam Izzuddin Bin Abdissalam membagi Bid'ah menjadi lima bagian yaitu Bid'ah wajibah,Bid'ah mandubah,Bid'ah mubahah,Bid'ah makruhah dan Bid'ah Muharramah.Tertulis pendapat Beliau dan penjelasan tentang kategori Bid'ah yang beliau bagi menjadi lima bagian tersebut dalam kitabnya yaitu Qawai'd al-ahkam fi Mashalih al-anam sebagai berikut : " Bid'ah adalah mengerjakan Sesuatu yang tidak pernah dikenal atau terjadi pada masa Rasulullah.Bid'ah terbagi menjadi lima yaitu Bid'ah wajibah,Muharramah,Mandubah,makruhah,Mubahah.jalan untuk mengetahui hal itu adalah dengan membandingkan bid'ah pada kaedah kaedah syariat.Apabila bid'ah itu masuk pada kaedah wajib,maka menjadi bid'ah wajibah.Apabila masuk pada kaedah haram,maka menjadi Muharramah.Apabila masuk pada kaedah sunah,maka menjadi Mandubah.Dan jika masuk pada kaedah mubah,maka menjadi Bid'ah mubahah. 1.Bid'ah Wajibah memiliki banyak contoh.Salah satunya adalah menekuni ilmu nahwu sebagai sarana memahami Al-Qur'an dan Sunnah Rasul.Hal ini hukumnya wajib,karena menjaga syariat itu wajib dan tidak mungkin dapat menjaganya tanpa mengetahui ilmu nahwu.Sedangkan sesuatu yang menjadi sebab terlaksananya perkara wajib,maka hukumnya menjadi wajib.Kedua,berbicara dalam jarh dan ta'dil untuk membedakan hadis yang shahih dan lemah. 2.Bid'ah Muharramah memiliki banyak contoh,diantaranya Bid'ah ajaran Qadariyah,Jabariyah,Murjia'h dan Mujassimah.Dan Menolak Bid'ah tersebut adalah termasuk Bid'ah yang wajib.
3. Bid'ah Mandubah ( Sunnah ) memiliki banyak Contoh,diantaranya mendirikan Sekolah Sekolah,Jembatan-Jembatan dan Setiap Kebaikan yang belum pernah dikenal pada Generasi pertama diantaranya adalah shalat tarawih.
4.Bid'ah makruhah memiliki banyak contoh,diantaranya memperindah bangunan Masjid dan Menghiasi Mushaf Al-Qur'an.
5.Bid'ah Mubahah memiliki banyak Contoh diantaranya menjamah makanan dan minuman lezat,pakaian yang indah,tempat tinggal yang mewah,memakai baju kebesaran dan yang lain ).

Demikian Pendapat beberapa Ulama tentang Definisi Bid'ah dan Kategorinya. Sekarang mari kita bahas Definisi Bid'ah tersebut menurut pandangan Kaum yang Gemar akan kata Bid'ah tersebut.....
Al-Utsaimin,Seorang Ulama yang Menjadi Favorit Kaum Cingkrangiyyun ( Penisbatan nama Cingkrang kami lakukan karena mereka gemar memakai Celana Cingkrang...hehhee ) Berkata bahwa Semua Bid'ah adalah Sesat dan Jelas,Setiap yang Sesat adalah Neraka Balasannya !!! Pendapat Utsaimin ini tertulis jelas dalam Kitab yang Dia Ciptakan Untuk Utsaimin Lover'zz atau Penggemar Utsaimin sebagai Berikut : " Hadits Semua Bid'ah adalah Sesat bersifat Menyeluruh,Umum dan dipagari dengan kata yang menunjuk pada arti Menyeluruh dan umum yang paling kuat yaitu kata kata Kull atau Seluruh.Apakah setelah ketetapan menyeluruh ini kita dibenarkan membagi Bid'ah menjadi Tiga bagian atau lima bagian ?? Selamanya,Ini tidak akan pernah benar." ( Muhammad Bin Shalih al-Utsaimin,Al-Ibda' fi kamal al-syar'ie wa khathar al-ibtida' : 13 ).Anehnya,Pendapat Utsaimin yang jelas mengatakan bahwa Setiap Bid'ah adalah Sesat pada kitab yang sama Dia Ralat Sendiri dengan Membagi atau Meng-Kategorikan Bid'ah menjadi Dua.Utsaimin berkata dalam kitab yang sama bahwa Bid'ah dalam urusan Keduniaan hukumnya halal sementara dalam Urusan Agama Haram Hukumnya !!!....Hehehee....Utsaimin Lupa,Berapa banyakContoh yang Dia haramkan dalam masalah Agama kalo begitu yang sejatinya juga dilakukan olehnya dan Pengikutnya ???? ).

Tulisan Ini saya " Culik" dan Saya " Modifikasi " Seperlunya dari Tulisan Tim Lembaga Bahtsul Masa'il PCNU JEMBER . Tiada maksud apa apa dari Tulisan ini dan semata hanya untuk mengingatkan bahwa Sejatinya kaum yang Gemar akan kata Bid'ah yang kerap mereka lontarkan pada Saudara Seiman mereka sendiri ini Sadar atau tidak sadar sejatinya mereka telah melakukan tindakan yang jelas mencoreng Agama !!!
Thanks for reading " Kemakan Bid'ah "

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar