Apa Itu Bid'ah ?? Bid'ah artinya Mengerjakan Sesuatu yang tidak
pernah dikenal atau dilakukan pada masa Rasulullah.Kali ini mari kita
buka definisi Bid'ah dan pandangan para Ulama salafusshalih tentang hal
tersebut dan juga " Menjlentrehkan " ( Bohoso Opo iku Menjlentrehkan
Reekk......hehehee ) tentang Terminologi Bid'ah menurut pandangan kaum
yang Gemar Kesurupan akan kata Bid'ah tersebut.
Jumhur Ulama
bersepakat bahwa Definisi Bid'ah adalah Mengerjakan Sesuatu yang tidak
pernah dilakukan pada masa Rasulullah.( Definisi ini berdasar pendapat
Seorang Ulama dari Madzhab Syafi'i yaitu Imam Izzuddin Abdul Aziz bin
Abdissalam dalam Kitab Beliau Qawa'id al-ahkam dan juga Imam Nawawi
dalam kitabnya Tahdzib al-asma wa al-lughat ).
Para Salaf juga
bersepakat membagi Bid'ah menjadi dua macam yaitu Bid'ah mahmudah atau
Bid'ah yang terpuji dan Bid'ah madzmumah atau Bid'ah yang tercela.Hal
ini antara lain menurut pendapat Imam Syafi'i dalam Kitab Manaqib
Al-Syafi'i,Al-Baihaqi-1/469 dan beberapa Ulama yang lain.Bahkan Imam
Izzuddin Bin Abdissalam membagi Bid'ah menjadi lima bagian yaitu Bid'ah
wajibah,Bid'ah mandubah,Bid'ah mubahah,Bid'ah makruhah dan Bid'ah
Muharramah.Tertulis pendapat Beliau dan penjelasan tentang kategori
Bid'ah yang beliau bagi menjadi lima bagian tersebut dalam kitabnya
yaitu Qawai'd al-ahkam fi Mashalih al-anam sebagai berikut : " Bid'ah
adalah mengerjakan Sesuatu yang tidak pernah dikenal atau terjadi pada
masa Rasulullah.Bid'ah terbagi menjadi lima yaitu Bid'ah
wajibah,Muharramah,Mandubah,makruhah,Mubahah.jalan untuk mengetahui hal
itu adalah dengan membandingkan bid'ah pada kaedah kaedah
syariat.Apabila bid'ah itu masuk pada kaedah wajib,maka menjadi bid'ah
wajibah.Apabila masuk pada kaedah haram,maka menjadi Muharramah.Apabila
masuk pada kaedah sunah,maka menjadi Mandubah.Dan jika masuk pada kaedah
mubah,maka menjadi Bid'ah mubahah. 1.Bid'ah Wajibah memiliki banyak
contoh.Salah satunya adalah menekuni ilmu nahwu sebagai sarana memahami
Al-Qur'an dan Sunnah Rasul.Hal ini hukumnya wajib,karena menjaga syariat
itu wajib dan tidak mungkin dapat menjaganya tanpa mengetahui ilmu
nahwu.Sedangkan sesuatu yang menjadi sebab terlaksananya perkara
wajib,maka hukumnya menjadi wajib.Kedua,berbicara dalam jarh dan ta'dil
untuk membedakan hadis yang shahih dan lemah. 2.Bid'ah Muharramah
memiliki banyak contoh,diantaranya Bid'ah ajaran
Qadariyah,Jabariyah,Murjia'h dan Mujassimah.Dan Menolak Bid'ah tersebut
adalah termasuk Bid'ah yang wajib.
3. Bid'ah Mandubah ( Sunnah )
memiliki banyak Contoh,diantaranya mendirikan Sekolah
Sekolah,Jembatan-Jembatan dan Setiap Kebaikan yang belum pernah dikenal
pada Generasi pertama diantaranya adalah shalat tarawih.
4.Bid'ah makruhah memiliki banyak contoh,diantaranya memperindah bangunan Masjid dan Menghiasi Mushaf Al-Qur'an.
5.Bid'ah Mubahah memiliki banyak Contoh diantaranya menjamah makanan
dan minuman lezat,pakaian yang indah,tempat tinggal yang mewah,memakai
baju kebesaran dan yang lain ).
Demikian Pendapat beberapa Ulama
tentang Definisi Bid'ah dan Kategorinya. Sekarang mari kita bahas
Definisi Bid'ah tersebut menurut pandangan Kaum yang Gemar akan kata
Bid'ah tersebut.....
Al-Utsaimin,Seorang Ulama yang Menjadi
Favorit Kaum Cingkrangiyyun ( Penisbatan nama Cingkrang kami lakukan
karena mereka gemar memakai Celana Cingkrang...hehhee ) Berkata bahwa
Semua Bid'ah adalah Sesat dan Jelas,Setiap yang Sesat adalah Neraka
Balasannya !!! Pendapat Utsaimin ini tertulis jelas dalam Kitab yang Dia
Ciptakan Untuk Utsaimin Lover'zz atau Penggemar Utsaimin sebagai
Berikut : " Hadits Semua Bid'ah adalah Sesat bersifat Menyeluruh,Umum
dan dipagari dengan kata yang menunjuk pada arti Menyeluruh dan umum
yang paling kuat yaitu kata kata Kull atau Seluruh.Apakah setelah
ketetapan menyeluruh ini kita dibenarkan membagi Bid'ah menjadi Tiga
bagian atau lima bagian ?? Selamanya,Ini tidak akan pernah benar." (
Muhammad Bin Shalih al-Utsaimin,Al-Ibda' fi kamal al-syar'ie wa khathar
al-ibtida' : 13 ).Anehnya,Pendapat Utsaimin yang jelas mengatakan bahwa
Setiap Bid'ah adalah Sesat pada kitab yang sama Dia Ralat Sendiri dengan
Membagi atau Meng-Kategorikan Bid'ah menjadi Dua.Utsaimin berkata dalam
kitab yang sama bahwa Bid'ah dalam urusan Keduniaan hukumnya halal
sementara dalam Urusan Agama Haram Hukumnya !!!....Hehehee....Utsaimin
Lupa,Berapa banyakContoh yang Dia haramkan dalam masalah Agama kalo
begitu yang sejatinya juga dilakukan olehnya dan Pengikutnya ???? ).
Tulisan Ini saya " Culik" dan Saya " Modifikasi " Seperlunya dari
Tulisan Tim Lembaga Bahtsul Masa'il PCNU JEMBER . Tiada maksud apa apa
dari Tulisan ini dan semata hanya untuk mengingatkan bahwa Sejatinya
kaum yang Gemar akan kata Bid'ah yang kerap mereka lontarkan pada
Saudara Seiman mereka sendiri ini Sadar atau tidak sadar sejatinya
mereka telah melakukan tindakan yang jelas mencoreng Agama !!!